“Peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu atau Pemilih. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” sebutnya.
Babak Baru Kasus Ketua KPK Vs SYL, Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Ditegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye. Menurutnya ada lagi ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017.
“Maka dari itu kita sudah mengimbau pihak terkait jauh sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. Kita berharap ini dapat sama-sama dijaga dengan melakukan kampanye seusai dengan aturan dan regulasi yang ada,” pungkasnya. (*)

Leave a comment