NUSANTARAMAILS.COM – Babak baru proses panjang dugaan pemerasan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah melalui proses panjang, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK, Firli Bahuri sebaga tersangka.
Firli Bahuri diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingga penggeledahan rumah pribadinya. Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak dikutip harian bengkuluekspres.com.
Baca Juga :
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

One comment