Penghinaan terhadap profesi seseorang yang dilakukan ARH dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.
“Langkah hukum atas penghinaan profesi ini tentu akan dilakukan jika semua pihak sudah didengar keterangannya. Sehingga, tidak ada pembenaran sepihak saja,” ungkap Yusman.(yti)

One comment