Skip to content

Kades Benua Ratu : Wartawan Itu Ada Yang Bodoh, Bigal dan ‘Meningkan Palak’

Yusman - Ketua SMSI Kabupaten Kaur
Yusman - Ketua SMSI Kabupaten Kaur

Penghinaan terhadap profesi seseorang yang dilakukan ARH dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.

“Langkah hukum atas penghinaan profesi ini tentu akan dilakukan jika semua pihak sudah didengar keterangannya. Sehingga, tidak ada pembenaran sepihak saja,” ungkap Yusman.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan