“Kalian masuk di golongan yang mana,” tanya Kades kepada ketiga jurnalis ini.
Ketiganya, menjawab dengan bijak tergantung pada Kades yang menilai masuk ke golongan mana, bodoh, bigal atau meningkan palak.
Tudingan Kades Benua Ratu ini terhadap wartawan tentunya menyakiti atau mencoreng profesi wartawan.
Apalagi, ia menyebut secara gamblang dengan kata wartawan tanpa diawali dengan kata oknum.
Akan berbeda jika Kades menyebut ada oknum wartawan yang bodoh, bigal atau meningkan palak. Maknanya akan sangat berbeda.
Dengan tanpa menyebut kata oknum maka memiliki makna keseluruhan wartawan masuk dalam tiga kategori versi oknum Kades.
“Pernyataan atau tudingan oknum Kades Benua Ratu ini wajib diklarifikasi agar tidak memancing reaksi keras dari berbagai organisasi kewartawanan maupun organisasi media,” ujar ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kaur, Yusman.
Lihat Juga :
Pembayaran Hasil Plasma Ngadat, Petani Nunggak Kredit Bank-Jalan Masuk PT CBS Ditutup Warga
Untuk lebih jelas dan membuka tabir sebab akibat munculnya tudingan tersebut, maka SMSI Kabupaten Kaur akan meminta klarifikasi terhadap tiga wartawan yang langsung mendengar tudingan oknum Kades tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, SMSI akan melaporkan oknum Kades ini dengan sangkaan penghinaan profesi dan pencemaran nama baik.

One comment