NUSANTARAMAILS.COM – Meskipun pemerintah gencar melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online, termasuk judi slot, namun upaya tersebut tampaknya belum sepenuhnya membuahkan hasil.
Hingga kini, akun-akun judi slot masih dengan mudah ditemukan berseliweran di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah mengklaim telah memblokir ribuan situs dan aplikasi yang terindikasi sebagai penyedia layanan judi online.
Namun, menurut pengamatan di lapangan, para pelaku justru memanfaatkan celah lain untuk kembali menjangkau para pengguna, terutama melalui akun-akun anonim di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga Telegram.
“Setiap hari ada saja akun-akun baru yang muncul menawarkan slot online dengan iming-iming hadiah besar dan deposit murah. Kami sudah laporkan berkali-kali, tapi seperti tak ada habisnya,” ujar Rina (29), seorang warga Kabupaten Kaur yang aktif di media sosial.
Baca Juga :
Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi
Banyak dari akun tersebut menggunakan teknik pemasaran yang agresif, termasuk membagikan kode referral, video kemenangan palsu, hingga bonus saldo gratis untuk menarik minat calon pemain.
Mereka juga kerap menggunakan istilah atau singkatan tertentu guna menghindari deteksi dari sistem otomatis pemblokiran.
Menanggapi fenomena ini, Kominfo menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta platform digital. Namun, diakui bahwa kecepatan peredaran akun baru menjadi tantangan tersendiri.
“Para pelaku ini sangat adaptif. Begitu satu akun diblokir, tak butuh waktu lama bagi mereka untuk membuat akun baru. Ini adalah perang digital yang butuh sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan.
Sementara itu, pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menilai bahwa penindakan terhadap akun slot tidak cukup hanya dengan pemblokiran teknis. Diperlukan pendekatan hukum yang tegas terhadap para pelaku, termasuk mereka yang menjadi afiliator dan penyebar konten judi.
“Selama masih ada permintaan, dan selama tidak ada efek jera, akun-akun seperti ini akan terus bermunculan. Pemerintah perlu meningkatkan patroli digital dan menjatuhkan sanksi hukum agar ada efek deterrent,” tegas Pratama.
Maraknya kembali akun judi slot di dunia maya menjadi tanda bahwa perang melawan judi online masih jauh dari selesai.
Diperlukan strategi yang lebih menyeluruh dan kolaboratif agar ruang digital Indonesia tidak terus-menerus dijadikan ladang subur bagi aktivitas ilegal ini.(**)

One comment