Skip to content

Jangan Sampai Terjadi dengan Anda! Sepeda Motor Penunggak Pajak Disita, Rekening Diblokir

Sepeda Motor Penunggak Pajak Disita, Rekening Diblokir - Foto Mitra Daily
Sepeda Motor Penunggak Pajak Disita, Rekening Diblokir - Foto Mitra Daily

Kanwil DJP Sumut I menegaskan, sebelum melakukan penyitaan, mereka sudah mendekati wajib pajak secara persuasif supaya mereka melunasi utang pajaknya.

 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, yang menyatakan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Baca Juga: Tips Membuat Bentuk Tubuh yang Montok dan Sehat

Kemudian, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Baca Juga: Perlu Kamu Tau, Begini Pola Hidup Sederhana dan Manfaatnya

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

 

 

(msn-mitradaily)
Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan