Nusantara Mails – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset penunggak pajak senilai total Rp52,5 juta di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.
“Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (25/7/2023).
Di Binjai, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai menyita tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp40 juta dari wajib pajak berinisial ASB.
Baca Juga: Heboh! Istri Kirim Foto Syur ke Pria Lain Bikin Suaminya Kaget
ASB tidak melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp36,6 juta sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Pererat Sinergitas, Bid Humas Polda Bengkulu Silaturrahmi Ke SMSI
Sementara di Deli Serdang, JSPN KPP Pratama Medan Polonia mencabut blokir dan pemindahbukuan rekening pengemplang pajak berinisial WWP sebesar Rp12,5 juta.
Penegakan hukum tersebut dilakukan karena WWP memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74,9 juta.

Leave a comment