KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam pelaksanaan pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal penting yang harus dijaga. Namun demikian, masih banyak pihak yang keliru menafsirkan peran pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa.
Menurut sejumlah narasumber pemerintahan desa di Kabupaten Kaur, pengawasan yang dimaksud dalam regulasi bukan berarti melakukan audit keuangan atau pemeriksaan administrasi secara mendalam, melainkan lebih pada fungsi kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan warga.
“BPD dan masyarakat berhak mengawasi, tapi jangan sampai salah tafsir. Pengawasan itu bukan audit. Audit dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat, BPKP, atau BPK. Sementara BPD lebih kepada memastikan kegiatan desa berjalan transparan dan sesuai musyawarah,” jelas Suryadi (47) pemerhati kebijakan desa di Kaur, Rabu (13/11/2025).
Baca Juga :
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan BPD dan masyarakat justru menjadi bentuk partisipasi publik untuk mendorong pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab. Misalnya, dengan menanyakan perkembangan proyek, melihat papan informasi, atau memberi masukan dalam musyawarah desa.
“Kalau ada kejanggalan, BPD dan masyarakat bisa menyampaikan laporan atau rekomendasi, bukan langsung memeriksa buku kas atau kuitansi. Itu sudah ranah aparat pengawas resmi,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah Ketua BPD di wilayah Kaur mengakui masih ada kesalahpahaman di lapangan. Tak jarang, peran pengawasan disalahartikan sebagai hak untuk meneliti setiap dokumen keuangan desa, sehingga menimbulkan gesekan dengan perangkat desa.
“Fungsi kami memastikan arah pembangunan sesuai RPJMDes dan hasil musyawarah. Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu kami laporkan sesuai prosedur. Jadi bukan kami yang mengaudit,” ujar salah satu Ketua BPD di Kabupaten Kaur.
Dengan pemahaman yang benar, diharapkan hubungan antara Pemdes, BPD, dan masyarakat dapat berjalan harmonis, saling menguatkan, serta bersama-sama membangun desa dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.(yti)

One comment