Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa meskipun sanksi yustisi akan diterapkan, sosialisasi tambahan akan terus dilakukan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada Januari 2025, kami bersama Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melanjutkan sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menambah rambu-rambu kawasan tanpa asap rokok di sekitar Malioboro.
Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tau, RESMI Mahkamah Konstitusi (MK) Wajibkan ini!
Melindungi Orang yang Tidak Merokok
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari, menyatakan bahwa penerapan Perda KTR di Malioboro bertujuan melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok aktif.
“Tempat-tempat umum sering kali dikunjungi oleh ibu hamil, lansia, anak-anak, atau kelompok rentan lainnya, sehingga aturan ini perlu diterapkan di Malioboro yang ramai wisatawan. Ketika ada yang merokok, asapnya dapat mengganggu orang di sekitarnya,” jelasnya.
Arumi menambahkan bahwa Perda KTR tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur agar aktivitas merokok dilakukan di tempat yang telah disediakan.

Leave a comment