Skip to content

Jangan Merokok Sembarangan Saat di Malioboro Jogja, Bisa-bisa Anda Didenda

Kawasan Malioboro Jogja
Kawasan Malioboro Jogja

Nusantara Mails – Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai memberlakukan sanksi denda bagi warga dan wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro pada tahun 2025.

Langkah ini merupakan penerapan penuh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup area Malioboro.

“Tahun 2025, sanksi yustisi berupa denda akan diterapkan bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro dan kawasan wisata lainnya di Kota Yogyakarta,” ujar Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Sanksi yustisi yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 mencakup denda maksimal hingga Rp 7,5 juta.

 

Sosialisasi dan Pembinaan Sudah Dilakukan

Penerapan sanksi ini diambil setelah upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir telah intensif dilakukan.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Boni

Selama tahun 2024, Ahmad Hidayat menyebutkan terdapat 4.158 orang yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.

Dari jumlah tersebut, hanya 36 orang merupakan warga lokal Yogyakarta, sementara sisanya adalah wisatawan dari luar Yogyakarta.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pegawai Negeri 400 Persen Usai Rezim Tak Lagi Berkuasa

“Dalam beberapa tahun terakhir, kami sudah memberikan pembinaan melalui teguran dan imbauan agar tidak merokok di Malioboro. Karena sosialisasi telah sering dilakukan, mulai tahun ini sanksi yustisi akan diterapkan,” jelasnya.

 

Penyediaan Tempat Khusus Merokok

Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak sepenuhnya melarang merokok di kawasan Malioboro. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan beberapa tempat khusus bagi pengunjung untuk merokok tanpa melanggar aturan.

Rangkaian Peringatan Hari Desa: Kick-off ‘Peringatan Hari Desa’ 2025

Lokasi khusus merokok di kawasan Malioboro termasuk Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.

“Sanksi yustisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengunjung Malioboro untuk menjaga kenyamanan ruang publik bersama,” tambah Ahmad Hidayat.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan