KEPAHIANG || NUSANTARAMAILS.COM – Kades Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berinisial J langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Kejari Kepahiang menangani kasus dugaan korupsi DD di Desa Air Pesi. Penyidik memeriksa saksi dan menggeledah rumah Kades, Sekdes dan Bendahara Desa.
Setelah alat bukti dan keterangan saksi lengkap dan penyidik menemukan tersangkanya yakni Kades dalam kasus korupsi ini.
Penyidik mendapati dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani dan program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.
Baca Juga :
Kerugian negara mencapai Rp 400 juta dari penyelewengan tersebut. Saat ini J dititipkan di Lapas Rejang Lebong. Masa penahanannya untuk 20 hari kerja.
Penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya sehingga dapat dinaikkan ke Pengadilan Negeri Tipikor guna menjalani persidangan.
Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbarz SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Nanda Hardika, SH menyampaikan dari hasil penyidikan Kades berinisial J diduga kuat telah melakukan penyelewengan DD tahun 2023 dan 2024.
Bukti dan keterangan saksi mengarah kepada Kades J sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
“Kades J ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD tahun 2023 dan 2024. Ia ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera dirampungkan berkasnya sehingga dapat disidangkan,” ujarnya kepada awak media.
Diketahui, Kades Air Pesi ini diduga melakukan mark up serta kegiatan fiktif dari pemgelolaan DD sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Diduga Kades membuat laporan palsu dan menyamarkan aliran dana dengan tujuan agar tidak terlacak.(yti)

One comment