BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – EP (26) pria asal Desa Air Kering Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur ditangkap unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Kamis (15/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
RP ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Kota Bengkulu. EP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Selebar Polresta Bengkulu.
Kapolsek Ketahun, Iptu Rastyono, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, EP diduga melakukan tindak pidana diwilayah hukum Polsek Selebar dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Selebar.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya menangkap EP pada Kamis (15/5/2025) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga :
Jadi Tersangka Korupsi, Kades Ini Terancam Lebaran Idul Adha Di Sel
“Telah kita amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dasar laporan polisi dan DPO dari Polsek Selebar. Selanjutnya, terduga pelaku kita serahkan ke Polsek Selebar untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Rastyono.
Pelarian EP berakhir di wilayah Ketahun setelah ia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketahun dari tempat persembunyiannya.(yti)

One comment