BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – SU Kades Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (20/10/2025).
SU ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung dari 20 Oktober hingga 8 November 2025. SU ditahan di Lapas Arga Makmur.
SU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejari BU, Ristu Dermawan, SH, MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap SU dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.
Anggaran yang di kelola mencapai sekitar Rp 2,8 miliar, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp 1,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga :
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan mendalam. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 31 orang saksi, menyita 118 barang bukti, serta melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah pribadi tersangka dan kerugian negara mencapai Rp 700 juta,” ujar Kajari dalam press releasenya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebagian penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk beberapa kegiatan lainnya, tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan ada dugaan fiktif.
Bahkan, sejumlah kegiatan ditemukan bersifat fiktif, sementara pencairan dan penggunaan anggaran tetap dilakukan oleh pemerintah desa.
“Dari hasil audit dan pemeriksaan di lapangan, terdapat kegiatan yang tidak sesuai RAB dan ada dugaan fiktif,” tambah Kajari.
SU terancam hukuman berat yakni kurungan badan maksimal 20 tahun. Penyidik akan merampungkan berkas perkaranya dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.(**)

One comment