Skip to content

Ini Modus Ayah Tiri dan Lima Tersangka Lain Garap Bocah 12 Tahun

Oplus_131072

Tersangka NR (39) melakukan pemerkosaan setelah ditawari oleh tersangka IS dengan bayaran Rp 100.000 serta mengancam korban. NR dijerat pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.

Tersangka WR (38)
WR (38) melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban.

WR dijerat pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

Tersangka YN alias YG (54) melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.

YN alias YG dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban, masih terdapat satu terduga pelaku lain berinisial IK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla menambahkan bahwa saat ini berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah di lengkapi oleh penyidik.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan