KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kisah tragis yang dialami Layu (12) bocah ingusan di Kabupaten Kaur ini tak dapat dibayangkan oleh orang-orang banyak. Betapa tidak, diusianya yang masih sangat belia, harus menanggung beban luar biasa sepanjang hayat.
Betapa tidak ulah ayah tiri yang biadap menghancurkan masa depannya. Bukan hanya menjadi korban kejahatan sexu4l ayah bejat, namun ia juga kehilangan sang ibu tercinta.
Ayah tiri korban, IS (51) yang berprofesi sebagai pekebun atau petani ini tanpa ada rasa ibah terhadap korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Tak sampai disitu, IS juga menawarkan korban kepada temannya dengan nilai yang diluar nalar manusia.
Gadis beliau yang seharusnya dijaga dan dilindungi justru masuk ke perangkap buaya lainnya dengan nilai Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Mirisnya, lagi bukan hanya sekali namun berkali-kali diserahkan ke pria lain yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Kasus yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur ini menarik perhatian banyak kalangan.
Mengingat dalam penanganannya, penyidik banyak mendapat tantangan berat berupa praperadilan oleh tersangka.
Dimana satu tersangka berinisial YN mengajukan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan negeri Bintuhan untuk sebagian.
Sehingga, ia dilepaskan dari tahanan. Namun, penyidik masih memiliki ruang untuk kembali melakukan penyidikan terhadap YN.
Putusan pengadilan negeri tidak menggugurkan proses hukum terhadap YN melainkan menggugurkan penetapan tersangkanya saja.
Penyidik akan kembali melakukan penyitaan alat bukti berupa dipan tempat perbuatan para tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Kami akan mengamankan barang bukti tambahan yakni dipan tempat para pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring, SH, MH.(yti)

Leave a comment