Skip to content

Ini Daftar Nama 10 Tsk Yang Ditahan Polres Kaur Pasca Unjuk Rasa Anarkis, Dijerat Pasal Berlapis

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Polres Kaur merelease tersangka dalam buntut dari aksi unjuk rasa anarkis di PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.

Dari 44 orang yang diamankan, 10 diantara dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kaur. Selebihnya dikenakan wajib lapor.

Berikut Nama 10 Tersangka Kasus Unjuk Rasa Anarkis di PT DSJ :

1. AS warga Desa Keban Agung III Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan

2. EA warga Desa Palak Sirinv Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan

3. Ad warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan

Baca Juga : 

Susun Perencanaan, Pemda Kaur Musrenbang RPJMD 2025-2029

4. AY warga Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan

5. RS warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan

6. HU warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan

7. SI warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna BS

8. Ha warga Trans Malao Kecamatan Kota Manna BS

9. Is warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang BS

10. HW warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dan terancam hukuman yang cukup lama.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 4 miliar.

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Subs pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

“10 orang ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kaur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Wakapolres, Kompol Yosril Radiansyah, SH, MH saat memimpin press release.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan