Skip to content

Mengundurkan Diri Keinginan Sendiri, Mantan Supir Perusahaan Gugat PT SSB Jutaan Rupiah

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Mantan supir yang bekerja di perusahaan PT Sarana Sukses Bogatama (SSB) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Suriadi gugat perusahaan pasca ia mengundurkan diri alias resign atas keinginan sendiri.

Ia menggugat perusahaan atas kelebihan jam kerja. Gugatan ini disampaikannya melalui UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah I Medan.

Ia menggugat perusahaan ganti rugi kelebihan jam kerja hingga puluhan juta rupiah.

Kuasa hukum PT SSB dari kantor hukum, Henry R.A Pakpahan ,S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.  Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.

Baca Juga : 

Susun Perencanaan, Pemda Kaur Musrenbang RPJMD 2025-2029

Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025,  menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.  Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan