Skip to content

Ini 10 Tuntutan GMPL Terhadap PT DSJ, Plt Bupati Bekukan Operasional Perusahaan

7. Pernyataan tegas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa hingga saat ini PT DSJ belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

8. UU nomor 34 tahun 2014 menyatakan apabila perusahaan perkebunan tidak memiliki HGU maka semua perizinannya tidak berlaku. Perusahaan yang masih melaksanakan operasional maka melanggar hukum.

9. Permentan Nomor 26 tahun 2007 dan Permentan Nomor 98 tahun 2013 setelah dikaji bahwa PT DSJ nyata-nyata melanggar hukum.

10. Perusahaan melanggar hukum harus dituntut dan angkat kaki serta dipidanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan