1. Agar bupati mengeluarkan surat keputusan tutup secara total PT DSJ yang nyata-nyata cacat hukum.
2. Agar bupati dan Forkopimda memerintahkan karyawan dan semua sarana prasarana PT DSJ angkat kaki dari wilayah Kabupaten Kaur.
3. Angkatkakikan penjajah yang semena-mena di negeri ini.
4. Usir dan lawan penjajah yang menghabiskan lahan rakyat, mulai dari kita, anak dan cucu kita semua lahan telah dikuasai.
5. Kepada aparat hukum tangkap dan proses hukum terhadap direksi, manager, karyawan PT DSJ karena melanggar hukum dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.
6. Kabag PemerintahannPemda Kaur menyatakan PT DSJ tidak boleh lagi beroperasi dan pembebasan lahan.

One comment