Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan sejumlah pemeriksaan terhadap dosen dan mahasiswi tersebut telah dilakukan.
Namun, karena tidak ada laporan yang masuk, polisi melepaskan keduanya.
“Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan,” bebernya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Umi Fadillah, pihak yang dirugikan dalam kasus perselingkuhan yakni istri dosen yang saat ini berada di Bengkulu.
Istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan.
“Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan,” lanjutnya.
Menurutnya SHD dan VO tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
Baca juga: Kronologi Dosen Beristri di Lampung Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Mahasiswi
“Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri,”

One comment