Skip to content

Ingat Veni Oktaviana yang Kepergok dengan Dosen? Kini Keciduk sama Suami Orang

Pernah Viral dengan Dosen hingga di DO dari Kampus
Pernah Viral dengan Dosen hingga di DO dari Kampus

Sementara sang dosen adalah SHD atau SYH alias Suhardiansyah adalah dosen pendidikan guru madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus kontrak.

Namanya viral dan menjadi trending topi setelah hubungan terlarangnya dengan dosen Suhardiansyah tertangkap basah dan digerebek saat dalam kamar oleh warga sekitar perumahan pun menjadi viral.

Setelah viral, sosok Veni Oktaviana seperti menghilang dari dunia maya.

Nama kampus UIN Raden Intan, Lampung tercoreng usai dosen dan mahasiswinya digrebek warga sedang berbuat asusila.

 

Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan diduga melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.

 

Atas perbuatan tersebut, dosen SHD (31) dan mahasiswi VO (22) diberhentikan dari kampus.

Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan keputusan untuk memecat keduanya dikeluarkan oleh pimpinan kampus.

 

“Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung” tegasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunLampung.

 

Ia menjelaskan status SHD sebelumnya merupakan dosen kontrak atau non PNS.

Sedangkan VO merupakan mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.

 

“Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023,” lanjutnya.

Anis Handayani mengaku tidak mengetahui alasan istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan.

 

Keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak termasuk orang tua VO.

 

“Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut,” pungkasnya.

VO mengetahui status SHD sudah beristri, namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran.

 

Perselingkuhan terbongkar setelah warga menggerebek rumah SHD dan menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berbuat asusila, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

SHD dan VO kemudian dibawa warga ke Mapolda Lampung.

One comment

Tinggalkan Balasan