JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Magpie Public Relations merilis urgensi yang tinggi terkait krisis kekerasan oleh debt collector di Indonesia.
Dalam rilis resminya, Magpie Public Relations mengungkapkan kekerasan oleh debt collector di Indonesia kian meresahkan.
Siaran pers Magpie Public Relations dengan judul “Debt Collector Picu Kriminalitas, Indonesia Darurat Kejahatan Kedua di ASEAN”
Rilis ini menyoroti bagaimana praktik penagihan yang brutal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berkorelasi kuat dengan isu ketimpangan sosial dan tingginya angka kriminalitas di negara Indonesia.
“Kami berharap siaran pers ini dapat menjadi bahan liputan mendalam yang mengedukasi masyarakat dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas,” tulis rilisnya.
Siaran pers ini memuat data-data kredibel dari lembaga resmi seperti OJK dan BPS, serta pandangan dari para ahli, termasuk kriminolog dan psikolog, yang menjelaskan akar masalah di balik fenomena ini.
Baca Juga :
Abdul Hamid Jadi Irup Penurunan Bendera di Lapangan Merdeka Bintuhan
Magpie Public Relations juga merinci hak-hak fundamental peminjam yang dilindungi oleh hukum, serta pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pelaku kekerasan, termasuk Pasal 368 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 36 UU ITE.
Informasi ini sangat penting bagi masyarakat agar mereka tidak lagi menjadi korban intimidasi oleh debt collector nakal.
“Pesan ini ditujukan kepada masyarakat luas untuk menekan pihak-pihak terkait untuk menciptakan ekosistem pinjaman yang lebih adil dan manusiawi,” tulisnya lagi.(**)

One comment