Skip to content

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu mrnjatuhkan vonis hukuman kurungan badan selama 10 tahun kepada mantan Gubernur Bengkulu, Dr drh H Rohidin Mersyah, MMA, Rabu (27/8/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi ini dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rohidin Mersyah delapan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Faisol, S.H., M.H., menyatakan Rohidin terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas dua dakwaan korupsi. Selain hukuman badan, Rohidin juga dijatuhi denda Rp 700 juta subsider 3 tahun kurungan.

Majelis hakim menghukum Rohidin membayar uang pengganti Rp 39 miliar. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita untuk negara. Hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun.

Baca Juga : 

Abdul Hamid Jadi Irup Penurunan Bendera di Lapangan Merdeka Bintuhan

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Rohidin menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan dalam tenggat 7 hari.

Kuasa hukum menyatakan fikir-fikir untuk terhadap putusan majelis hakim. Kuasa hukum akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan