KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur press release penetapan tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje, Kamis (14/9/2023).
Dalam press release, Kejari menyebutkan dua tersangka yakni, mantan Kades berinisial Am dan mantan Sekdes berinisial Ha.
Atas perbuatan keduanya merugikan negara sebesar Rp 311 juta lebih. Korupsi DD tersebut dari kegiatan yang dibiayai oleh DD.
Diantaranya, kegiatan PKK yang tidak dilaksanakan, ada kegiatan pembangunan talut, kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan pajak yang tidak dibayarkan oleh tersangka.
Baca Juga :
Polisi Gerebek Rumah Produksi Film W1k-W1k, Ini Tiga Website Yang Bertugas Mendistribusikannya
Kasus korupsi DD Air Jelatang sudah melalui proses dan prosedur. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit Inspektorat.
“Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik mendapatkan bukti adanya kerugian negara atas perbuatan keduanya,” ujar Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH.
Kasus korupsi DD Air Jelatang, Kejari menetapkan dua tersangka. Hari ini, baru satu yang dilakukan penahana yakni mantan Kades.
Sedangkan, satu tersangka lagi yakni mantan Sekdes belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
“Kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Nanti dilihat seperti apa pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kajari.(yti)

2 comments