Skip to content

Horee… 22 Ribu Guru PAI Segera Terima Insentif, Cek Kriterianya !

Direktur PAI Amrullah
Direktur PAI Amrullah

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

 

Ingat ! Ini Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Tehnik Menanam Cemara di Taman Rumah, Bebera Bulan Tumbuh Subur dan Indah

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

 

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

 

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.

One comment

Tinggalkan Balasan