KAUR ││NUSANTARAMAILS.COM – Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) hampir 90 persen Pemerintah Desa (Pemdes) menghilangkan program padat karya tunai atau pemberdayaan tenaga kerja lokal. Pemdes lebih banyak mengpihak ketigakan pekerjaan.
Kegiatan fisik yang dilaksanakan mayoritas dipilih yang tidak menyentuh penggunaan tenaga kerja dari warga desa. Sehingga, alasan klasik Pemdes untuk menunjuk pihak ketiga lebih kuat dan tepat alasan. Contohnya saja, pada pekerjaan pemasangan lampu jalan, sumur bor, pengupasan badan jalan baru yang menggunakan alat berat.
Kemudian, pengecoran jalan maupun lapangan yang menggunakan alat modern. Hal ini secara tidak langsung menghilangkan padat karya tunai yang pada dasarnya membuka ruang peran serta warga desa dalam pembangunan.
Penunjukkan pihak ketiga pun kerap kali mengabaikan musyawarah bersama warga. Pemdes langsung menetapkan pihak ketiga yang akan mengerjakan. Pada akhirnya, warga hanya menjadi penonton seia dalam pembangunan desa.
Masyarakat desa yang seharusnya dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan seakan hanya menjadi pajangan tanpa diberdayakan. Tenaga mereka kalah dengan alat modern serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan. Karena itu, diperlukan adanya pembenahan dan aturan yang jelas agar dapat melibatkan masyarakat.
“Perlu ada kajian ulang terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik desa. DD harusnya dilaksanakan dengan pemanfaatan warga lokal bukan dipihak ketigakan. Padat karya tunai merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga desa dengan ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa,” ungkap Yusdi (45).(yti)

Leave a comment