PENTING! Akibat Sering Begadang bagi Wanita, Ternyata Beresiko Tinggi
“Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

One comment