Alasan Mereka tak melapor, lanjut Citra, lantaran korban merasa kondisi itu bukan KDRT melainkan hanya persoalan biasa antara suami dengan istri.
Padahal jika ditelisik lebih dalam merujuk UU PDKRT, hal itu sudah termasuk kekerasan berupa penelantaran fisik dan psikis.
Kasus itu bisa dilaporkan melalui 16 Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga pendamping seperti LRC-KJHAM, LBH-APIK, dan LBH Semarang yang konsen di isu tersebut.
“Lembaga tersebut bisa menerima aduan kasus dalam rumah tangga maupun kekerasan pada perempuan lainnya,” terangnya.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebutkan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Dalam pasal tersebut tercantum, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

2 comments