Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada WNA yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Gede Dudy.
Sebelumnya AGA, yang terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bali dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, mengaku datang untuk berlibur di Bali.
Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pada 13 November 2024, WNA Brazil itu ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, dimana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.
Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas Imigrasi, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal (prostitusi).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor WNA tersebut, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.
Bupati Kaur Pimpin Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilukada Ke TPS Sulut
Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas prostitusi demi memenuhi biaya hidupnya di Bali.
WNA tersebut menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 sebagai PSK untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.

Leave a comment