Nusantara Mails – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Kali ini seorang wanita WNA asal Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.
Kegiatan ilegal yang dilakukan AGA hingga menjalani deportasi yaitu diduga menjadi Pekerja Seks Komersial atau PSK.
Pihak Imigrasi menyatakan AGA melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, karena deportasi belum dapat segera dilakukan, WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi (PSK) tidak dapat ditoleransi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat 29 November 2024.
Ia menambahkan pada hari Kamis 28 November 2024 kemarin AGA telah menjalani deportasi ke Brazil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan Imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Kebijakan Pengelolaan e-Kinerja 2025 yang Perlu Anda Ketahui
“Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.
Selain menjalani deportasi, WNA tersebut juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan oleh Rudenim Denpasar.
Opsi penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.

Leave a comment