Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi ‘barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun’.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu,” ujarnya.
Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan data tersangka. Tidak membutuhkam waktu lama tim dan anggota lain lakukan penangkapan sebelum 2×24 jam , jasad perempuan ditemukan,” terangnya.
Sejumlah 28 barang bukti tersebut beberapa diantaranya meliputi empat obat-obatan jenis berbeda serta cup minuman yang diduga diminumkan pelaku kepada korban.
Dari Kabupaten Biak Mumpor Papua Untuk Festival Gurita Kabupaten Kaur
Perlu diketahui, AT membuang jasad YSA di kebun pisang yang berlokasi di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Kamis (22/6/2023) lalu.
AT sendiri merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan.
“Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian Hp,” tandasnya.
Pelaku Jual Motor Korban Rp5 Juta
Uang hasil penjualan motor milik YSA (22) yang tewas dibunuh AT (23) tak digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

2 comments