Skip to content

Genesis Ingatkan Konflik Agraria Warga Vs PT CBS Belum Berakhir

PT CBS Kaur

Egi menambahkan, apabila lahan di dalam HGU telah dilepaskan, barulah warga bisa mengikuti PRONA atau PTSL untuk mendaftarkan tanah yang di garapnya selama ini ke BPN.

“Yang jelas, terus kawal dan ikuti saja prosesnya tahap demi tahap,” lanjut Egi.

Penandatanganan akta pelepasan ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kaur, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kaur, Camat Nasal, dan pihak dari PT CBS di ruangan Plt Bupati Kaur.

Terdapat 15 berkas yang ditandatangani dengan luas kurang lebih 396 hektar yang tersebar di Desa Muara Dua, Ulak Pandan, dan Air Palawan.

Kepala Dusun Kulik Sialang, Sriyanto mengatakan bahwa warga pasti akan sangat marah dan kecewa apabila proses pelepasan yang sudah tiba di tahap akhir ini harus mengulang lagi dari awal.

“Pokoknya jangan sampai perjuangan selama ini menjadi sia-sia karena adanya take over ini,” tegas Sriyanto.

Akta penandatangan sudah diserahkan notaris ke Kantor BPN Kabupaten Kaur untuk selanjutnya dilakukan proses pengurangan luas pada sertifikat HGU PT CBS.

Pada saat ini PT CBS masih dalam proses perubahan peralihan data kepada manajemen yang baru.
Salah satunya, ada perubahan data pada saat pertama kali mendaftar ke BPN atas nama Bagus sebagai manager area pada saat itu, sekarang harus diubah menjadi Kolbet Simamora.

Menarik : 

Ngakak Dusun : Tekhnologi Jepang Vs Tekhnologi Tuhan

Diketahui, konflik agraria yang terjadi di Desa Muara Dua dengan PT CBS ini sudah berlangsung lama dan warga sudah melewati banyak tahapan untuk berupaya mengeluarkan lahan garapannya dari izin HGU PT CBS.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan