BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM -Penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu kembali digelar tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (11/11/2025) malam.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah mewah milik tersangka Hartanto yang berprofesi sebagai advocat di Jalan Rangkong Gading Crmpaka Kora Bengkulu.
Kemudian, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Ahadiya Seftiana kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah di kawasan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, kwitansi transaksi, serta beberapa alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi lahan tol tersebut.
“Benar, tim melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara,” ungkap Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
Baca Juga :
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol tahun 2019–2020, yakni, Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah. Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah. Hartanto, advokat (Pengacara). Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Keempatnya diduga bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara dalam proses pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh pada proyek tersebut.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penggeledahan ini dalam rangka melengkapi alat bukti dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol tahun 2020.(yti)

One comment