Skip to content

Gelapkan 20 Unit Kendaraan Leasing, Dua Pria Bengkulu Diamankan Macan Gading

Gambar ilustrai belaka.(sumber foto : PNGwing)

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – RB (30) warga Bumi Ayu dan RWP (24) warga Jalan Beringin Kandang Limun Kota Bengkulu dibekuk team Macan Gading Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.

Keduanya ditangkap polisi lantaran dilaporkan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor PT Adira Dinamika Multifinance Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.AP., dalam keterangannya kepada media mengatakan, kedua pria tersebut menjadi terduga pelaku penggelapan objek jaminan fidusia dan ditangkap pada Kamis (10/8/2023), berdasarkan laporan dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu.

Baca Juga : 

Bimtek Ke Lombok, Ratusan Kades Boyong Istri dan Tiga Perwakilan Aparatur Desa, Biaya Dibebankan DD Rp 7 Juta Perorang

“Keduanya ini merupakan sindikat pelaku penggelapan objek jaminan fidusia diwilayah hukum Polresta Bengkulu. Modusnya adalah dengan melakukan pengambilan sepeda motor di salah satu dealer di Kota Bengkulu melalui pembiayaan leasing, kemudian sepeda motor tersebut begitu keluar langsung diover alihkan kepada orang lain, dan pelaku mendapat keuntungan uang Rp 2,5 juta dari setiap unit yang diambil dari leasing Adira. Selain itu, sepeda motor yang telah keluar tersebut kreditnya tidak dibayarkan kepada leasing Adira,” terang Kapolsek dikutip bengkulutoday.com.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan, saat ini PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu yang menjadi salah satu korbannya.

“Ada 5 unit kendaraan dari PT Adira yang dialihkan oleh pelaku,” tambah Kapolsek.

Adapun, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada 20 unit kendaraan yang digelapkan oleh sindikat ini, yang 5 kendaraan diantaranya merupakan jaminan fidusia PT Adira.

“Kami masih melakukan pendalama terhadap modus para pelaku,” pungkas Kapolsek.

Jangan Lewatkan : 

Tertangkap Tangan Nyabu, Oknum Kades Ini Diciduk Satres Narkoba

Sementara itu, kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek Gading Cempaka dan dijerat dengan Pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Kedua Pasal 480 KUHP yang berbunyi “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda objek jaminan fidusia yang berbuat tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak penerima fidusia atau Penggelapan, atau pertolongan jahat (Penadahan) atau yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”.

Kedua terduga tersangka ini menjalani proses pemeriksaan penyidik untuk mengungkap modus operandi serta memburu sindikat jaringan mereka.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan