PENTING! Januari-Februari 2025 ada DISKON Bagi Pelanggan Listrik Hingga Ratusan Ribu
Pendekatan Hukum yang Berorientasi pada Penyelesaian, M.Tri Candra Rista.,S.H, juga mendorong agar penanganan kasus seperti ini menggunakan pendekatan yang seimbang, antara penegakan hukum dan pemenuhan hak masyarakat.
Pendekatan humanis dan restoratif, seperti yang telah disebutkan, sejalan dengan semangat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan semata, tetapi harus menjadi jalan untuk menciptakan harmoni sosial.(**)

Leave a comment