Skip to content

Ekspresi Kekecewaan Publik – Refleksi di Balik Aksi Demo Di Lebong

Menurutnya, aksi semacam itu mencerminkan respons masyarakat terhadap kekecewaan mereka terhadap pemerintah, yang harus dipandang sebagai upaya menyuarakan hak-hak konstitusional mereka.

Kedaulatan Rakyat sebagai Prinsip Utama Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Hak untuk menyampaikan pendapat, baik melalui aksi demo maupun bentuk lainnya, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Ia menambahkan, bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku aksi, melainkan juga harus mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi aksi tersebut.

“Ketika rakyat menyuarakan aspirasi mereka, itu adalah wujud dari partisipasi demokrasi yang sehat, meskipun mungkin dilakukan dengan cara yang kurang sesuai,” ucapnya.

Dasar Hukum yang Mendukung Hak Rakyat, yakni selain UUD 1945, hak untuk melakukan aksi demo juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Setelah PPDI Kaur Tagih Pembayaran Siltap, Giliran Guru Tunggu Pencairan TPG

Pasal 1 UU tersebut menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, M.Tri Candra Ristq.,S.H juga menekankan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang dialog yang sehat agar aksi seperti ini tidak berujung pada pelanggaran hukum.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan