Skip to content

Dua Perusahaan Serap 80,1 Persen Anggaran Diskominfo Seluma Rp5,06 Miliar

SELUMA || NUSANTARAMAILS.COM – Anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Seluma mencapai Rp5,06 miliar.

Kemudian, dalam realisasinya anggaran tahun 2026 tersebut terserap dua perusahaan sebesar 80,1 persen.

Rekapitulasi Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Diskominfosantik Seluma 2026, terdapat 39 paket pengadaan dengan total nilai Rp5.064.002.050 melalui metode e-purchasing.

Dua perusahaan yang tercatat menerima paket dengan nilai terbesar adalah Media Sarana Televisi Bengkulu dan Arsa Work Indonesia.

Media Sarana Televisi Bengkulu memperoleh lima paket dengan total Rp2.567.250.000. Sementara Arsa Work Indonesia tercatat menerima dua paket akses internet senilai Rp1.489.176.000.

Jika digabungkan, nilai paket kedua perusahaan tersebut mencapai Rp4.056.426.000 atau sekitar 80,1 persen dari keseluruhan nilai pengadaan.

Konsentrasi nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan kesempatan penyedia lain untuk berkompetisi.

Selain itu, bagaimana prinsip persaingan usaha yang sehat diterapkan dalam proses belanja pemerintah daerah.

LSM PIJAR Duga Ada Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ketua LSM Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIJAR), Sandy Azhari, S.H., menilai pola realisasi anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, dominasi nilai paket pada sejumlah perusahaan patut ditelusuri untuk memastikan tidak ada praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha.

Sandy menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam penerapan prinsip persaingan yang tidak sehat. Apabila proses pengadaan tidak memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia lain yang memenuhi persyaratan.

“Dugaan ini perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan mekanisme pengadaannya. Jangan sampai belanja pemerintah justru menutup ruang persaingan bagi pelaku usaha lain,” demikian inti pandangan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.

Sorotan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang tersebut mengatur larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 22. Pasal ini mengenai larangan persekongkolan dalam pengaturan atau penentuan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Namun, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Besarnya nilai paket yang diterima perusahaan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan monopoli ataupun persekongkolan.

Apalagi, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan mencantumkan metode pengadaan e-purchasing. Sehingga mekanisme dan bukti yang relevan perlu diperiksa secara cermat.

Diskominfo Seluma Belum Menjawab Konfirmasi

Kepala Diskominfosantik Seluma, Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si., telah dikonfirmasi mengenai besarnya konsentrasi nilai pengadaan pada dua perusahaan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Penjelasan dari dinas dibutuhkan untuk menguraikan dasar pemilihan penyedia, proses pengadaan, pertimbangan harga.

Serta mekanisme yang diterapkan dalam memastikan persaingan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Redaksi membuka ruang bagi Diskominfosantik Seluma maupun perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas sorotan tersebut.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan