BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil bekuk seorang pria berinisi FA (47) dan ganja seberat 2 Kg serta paket sabu, Senin (26/10/2026).
FA diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Sekira pukul 15.40 WIB di pinggir Jalan Indragiri 3, RT 02/RW 01, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dirresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit III Kompol Eka Candra, S.H., M.H., membenarkan.
Ia menyampaikan bahwa petugas mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket besar yang diduga ganja dengan berat kotor masing-masing sekitar 1 Kg. Dengan demikian, total ganja yang diamankan diperkirakan mencapai 2 Kg.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo berwarna abu-abu dan Vivo Y15s berwarna biru.
Pengungkapan berlanjut setelah terduga pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kosnya.
Polisi bergerak menuju kosan di Jalan Simpang Kandis, RT 29/RW 05, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai berat sabu yang disita maupun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku.(**)

Leave a comment