KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kecelakaan kerja dialami dua orang karyawan di perusahaan yang berbeda. Kecelakaan dialami oleh Muklaisin (44) warga Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Muklaisin adalah karyawan PT RABS 21 yang mengerjekan proyek pembuatan gugus penahan ombak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Merpas.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian jarinya yang hancur akibat terjepit beton penahan ombak yang dikerjakannya.
Kemudian, kecelakaan kerja kedua dialami oleh Ade (30) warga Desa Sumber Harapan karyawan PT CBS/PT KGD yang bekerja sebagai tukang dodos Tandan Buah Segar (TBS).
Baca Juga :
Kecelakaan Tunggal, Ibu dan Anak Warga Kecamatan Pagulir Tewas Ditempat
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada tangannya yang terkena tombak dodos TBS saat panen.
Kedua korban dilarikan ke Puskesmas perawatan Muara Nasal untuk mendapat perawatan medis.
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Naker Provinsi Bengkulu, Amrul Hamidi, S. Hut dikonfirmasi terkait kecelakaan kerja yang dialami. kedua karyawan tersebut menjelaskan, ada aturan jelas tentang ketenagakerjaan.
Ramalan Zodiak Besok 4 Agustus 2023 untuk: Virgo, Leo dan Cancer Ekstrim di Pelukan Kekasih
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Kepmenaker Nomor 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Maka karyawan yang mengalami kecelakaan kerja jika masuk dalam daftar BPJS ketenagakerjaan maka semua biaya berobat ditanggung oleh BPJS.
Menarik :
ASTAGHFIRULLAH! Suami Jual Istri di Aplikasi Kencan, Pasang Tarif Rp 900 Ribu Sekali Service
Namun, jika tidak didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan maka biaya pengobatan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung oleb BPJS ketenagakerjaan. Namun, jika karyawan tidak masuk dalam program BPJS ketenagakerjaan maka biaya berobat ditanggung oleh perusahaan,” ujar Amrul Hamidi.(yti)

2 comments