Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Jika kenaikkan gaji dan tunjangan Kades disetujui maka bukan hanya masa jabatan Kades yang diperpanjang namun penghasilan tetap Kades juga akan ikut naik.
Usulan DPR RI ini tentu menjadi angin segar bagi Kades se-Indonesia. DPR RI mendorong pemerintah bukan hanya menambah gaji dan tunjangan namun memastikan pembayarannya lancar setiap awal bulan.
Konsumsi Narkoba, Perwira Polres Lampung Selatan Ditangkap Dit Propam Polda
(yti/kompostv)

One comment