LAMPUNG || NUSANTARAMAILS.COM – Oknum perwira polisi yang berdinas di Polres Lampung Selatan meringkuk di sel tahanan Dit Propam Polda Lampung. Pasalnya, oknum perwira satu ini kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Perwira yang bertugas di Polres Lampung Selatan ini menjalani proses pemeriksaan Dit Propam Polda Lampung.
Hingga berita ini dirilis, Dit Polda Lampung belum membeberkan nama maupun pangkat yang bersangkutan. Begitu pula, perwira ini bertugas disatuan mana.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika membenarkan adanya penangkapan perwira tersebut.
“Dilakukan oleh Propam Polda Lampung, yang mengamankan adalah Propam Polda Lampung,” kata Helmy saat dikonfirmasi di Mapolda Lampung, Jumat (30/6/2023) dikutip nkripos.com.
Namun, terkait nama dan jabatan perwira yang ditangkap itu, Helmy tidak menjelaskan secara detail.
Pun begitu dengan kasus narkoba yang dilakukan oleh sang perwira.
Helmy hanya membenarkan perwira itu bertugas di Polres Lampung Selatan.
Dia menjelaskan kasus narkoba itu telah diselidiki sejak lama dan melibatkan sang perwira tersebut.
“Ini bukan OTT, melainkan pengembangan penyelidikan yang sudah dilakukan cukup lama,” kata Helmy.
Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami dengan memeriksa sejumlah anggota Polres Lampung Selatan terkait kasus itu.
“Sedang kita kembangkan dan nanti kita sampaikan kepada masyarakat pada waktunya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Syahar Diantono belum memberikan respons atas konfirmasi terlibatnya perwira tersebut atas kasus narkoba.
Nasib perwira ini akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai oleh penyidik. Jika terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, maka bisa saja hukuman berat menanti.
Hukuman terberat bisa saja berupa pemberhentian dari kepolisian secara tidak hormat. Oleh karenanya, pemeriksaan dilakukan secara intensif dan hati-hati. (yti/nkripos)

Leave a comment