Nusantara Mails – Dalam upaya meningkatkan nilai pada proses pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), aspek kemitraan menjadi salah satu indikator penting yang tidak bisa diabaikan.
Salah satunya adalah kerja sama dengan lembaga non-usaha seperti organisasi masyarakat, LSM, atau lembaga nirlaba yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan dan pengembangan ekonomi desa.
Kemitraan ini tidak hanya menunjukkan adanya kolaborasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa BUM Desa aktif membangun jejaring sosial dan dukungan kelembagaan di luar sektor bisnis.
Namun, agar kerja sama tersebut diakui secara administratif, diperlukan dokumen resmi yang dapat diunggah sebagai bukti dalam sistem pemeringkatan.
Bagi pengelola BUM Desa yang masih mengalami kendala dalam menyusun dokumen kerja sama, kini tidak perlu khawatir.
Artikel ini menyediakan contoh dokumen kemitraan yang dapat digunakan sebagai referensi, khususnya untuk kerja sama dengan organisasi masyarakat, LSM, maupun lembaga nirlaba.
Dengan format yang sederhana namun tetap memenuhi unsur legalitas, dokumen ini diharapkan dapat membantu BUM Desa dalam melengkapi persyaratan administrasi secara tepat dan mudah.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BUM DESA MAJU BERSAMA
DENGAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) PEDULI DESA
Nomor: 01/PKS/BUMDes-MB/IV/2026
Nomor: 02/LSM-PD/IV/2026
Download Contoh Dokumen Kemitraan BUMDes, Kerjasama dengan Lembaga Pemerintah
TENTANG
PENDAMPINGAN DAN PENGEMBANGAN USAHA BUM DESA
Pada hari ini, __________ tanggal __________ bulan __________ tahun __________, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : Ahmad Yani
Jabatan : Direktur BUM Desa Maju Bersama
Alamat : __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BUM Desa Maju Bersama, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. - Nama : Siti Rahmawati
Jabatan : Ketua LSM Peduli Desa
Alamat : __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LSM Peduli Desa, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan BUM Desa
- Mendukung pengembangan usaha berbasis masyarakat
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pendampingan manajemen usaha BUM Desa
- Pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia
- Penguatan jejaring pemasaran produk
- Kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA:
- Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan
- Menyediakan tempat dan fasilitas kegiatan
- Melaksanakan hasil pendampingan
PIHAK KEDUA:
- Memberikan pendampingan dan pelatihan
- Menyusun program pemberdayaan
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
KOTA BUMDes, ….., …………………, 2026
| PIHAK PERTAMA.
Direktur BUMDes
( ……………………………………………. )
|
PIHAK PERTAMA.
Ketua LSM Peduli Desa,
( ……………………………………………. ) |
Silakan unduh dan sesuaikan contoh dokumen yang tersedia dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Klik Disini untuk download dokumen

Leave a comment