Nusantara Mails – Sebagai langkah konkret dalam memperkuat kelembagaan dan mendorong pengembangan usaha, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Maju Bersama resmi menjalin kemitraan dengan pihak pemerintah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legal adanya sinergi antara BUM Desa dan pemerintah, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan berbagai program dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Berikut ini merupakan contoh dokumen Perjanjian Kerja Sama antara BUM Desa Maju Bersama dengan pihak pemerintah yang dapat dijadikan referensi dalam memenuhi kebutuhan administrasi, khususnya dalam proses pemeringkatan BUM Desa.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BUM DESA MAJU BERSAMA
DENGAN
PEMERINTAH KECAMATAN __________
Nomor: 02/PKS/BUMDes-MB/IV/2026
Nomor: 01/PKS/KEC/IV/2026
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA BUM DESA
Pada hari ini, __________ tanggal __________ bulan __________ tahun __________, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : __________________________
Jabatan : Direktur BUM Desa Maju Bersama
Alamat : __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BUM Desa Maju Bersama, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. - Nama : __________________________
Jabatan : Camat __________
Alamat : __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kecamatan __________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kapasitas dan kinerja BUM Desa
- Mendukung pengembangan usaha ekonomi desa
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pembinaan dan pendampingan BUM Desa
- Fasilitasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Dukungan akses program pemerintah
- Monitoring dan evaluasi kegiatan usaha BUM Desa
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA:
- Melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan
- Menyampaikan laporan kegiatan kepada pihak terkait
- Mengikuti program pembinaan dari pemerintah
PIHAK KEDUA:
- Memberikan pembinaan dan pendampingan
- Memfasilitasi akses program pemerintah
- Melakukan pengawasan dan evaluasi
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
KOTA BUMDes, ….., …………………, 2026
| PIHAK PERTAMA.
Direktur BUMDes
( ……………………………………………. )
|
PIHAK PERTAMA.
Camat __________________,
( ……………………………………………. ) |
Untuk memudahkan pengelola BUM Desa, dokumen contoh tersebut dapat diunduh dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Silakan klik tautan yang tersedia di bawah ini untuk mendapatkan file dokumen yang siap digunakan dan diedit sesuai kondisi di lapangan.
Klik disini untuk file Dokumen Kemitraan BUMDes, Kerjasama dengan Lembaga Pemerintah

3 comments