π¦π¨π₯ππππ¬π||π‘π¨π¦ππ‘π§ππ₯ππ ππππ¦.ππ’π – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) berasal dari kejahatan narkoba dengan total nilai aset mencapai Rp 30 miliar. Itu terungkap sejak bulan Juli hingga September 2025 dari hasil operasi selama tiga bulan, kemarin (6/10).
Selama periode tersebut mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Barang bukti disita, sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya.
“Kami berhasil ungkap enam kasus TPPU berkaitan jaringan narkoba nilai aset disita sekitar Rp 30,1 miliar,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, bersama Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan didampingi Wadirresnarkoba AKBP Oki Ahadian Purwono saat Jumpa Pers di Mapolda Jatim.
Baca Juga :Β
Ketika Buah Super Dibuang, Akan Ada Penampung Yang Lebih Bagus Ambil Alih dan Memperoleh Keuntungan
Pengungkapan ini, lanjut kata Robert, merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dengan seluruh Polres jajaran. βPartisipasi masyarakat dan media sangat membantu kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Jawa Timur,” tuturnya.
Kasus TPPU berhasil diungkap, tersangka TK, pengendali narkoba di Lapas wilayah Jatim, dengan perputaran uang Rp 44 miliar selama 2017β2024.
Aset yang disita senilai Rp 10 miliar. Tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, dengan perputaran uang Rp 5 miliar. Aset disita Rp 1 miliar.
Kemudian, jajaran Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga mengungkap kasus serupa TPPU nilai aset masing-masing Rp 1,5 miliar.
Pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan peredarannya, baik lokal, nasional, maupun internasional.
“Pengungkapan ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kami berharap angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan,” tandas Robert. (πΊπ»π³/πππΆ)

One comment