Skip to content

Disodori Surat Pengunduran Diri, Sekdes Sinar Mulya Dipaksa Tanda Tangan Lepaskan Jabatan

Mantan Sekdes Sinar Mulya, Bambang. (foto: Dok detikkasus)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Arogansi dan wujud asli Kades mulai bermunculan seiring berjalannya waktu usai dilantik menjabat orang nomor satu di desanya. Sikap arogan sang Kades menenggelamkan semua janji-janji manis pada saat merebut hati pendukungnya.

Betapa tidak, Kades seolah bertangan besi semaunya mengambil tindakan terhadap para bawahannya atau yang lebih dikenal dengan perangkat desa.

Seperti halnya, yang terjadi di Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Kades menyodorkan surat pengunduran diri Sekretaris Desa (Sekdes) dan meminta agar ditandatangani.

Sang Kades berdalih, bahwa perangkat desa yang lain tidak mau bekerja atau menjalankan tugasnya jika Sekdes masih aktif atau tidak diberhentikan oleh Kades.

Dalih ini menjadi senjata ampuh Kades meluluhkan jantung bertahanan Sekdes yang memiliki rasa tanggungjawab besar terhadap desa.

Meskipun dengan berat hati, Sekdes Sinar Mulya, Bambang terpaksa menandatangani surat pengunduran dirinya dari jabatan demi menjaga kondusifitas masyarakat dan perangkat desa lainnya.

Bagi dirinya, jabatan bukan hal segalanya. Namun, kenyamanan dan kondusifitas desa lebih utama yang harus dijaga dan dipelihara. Walaupun harus mengorbankan jabatannya.

“Saya selama ini aktif dan saya patuh dengan perintah atasan, namun Kades menyampaikan, jika saya masih menjadi Sekdes Sinar Mulya perangkat lain tidak mau kerja. Saya terkejut menerima surat pengunduran diri saya yang sudah dibuatkan dan saya di suruh menandatangani surat tersebut, dengan berat hati dan merasa salah saya tanda tanya, ada apa ya dengan saya,kok tiba-tiba saya di perintahkan menandatangani surat pengunduran diri,” ungka Bambang kepada awak media.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur oleh undang-undang, Peraturan Menteri (Permen) serta Peraturan Bupati (Perbup) Kaur Nomor 70 Tahun 2021.

Tapi pada kenyataannya, arogansi Kades lebih berkuasa dari aturan yang ada. Aturan hanya sebatas tulisan diatas kertas putih dan pelengkap susunan perundang-undangan.

Semua masih tergantung dengan arogansi Kades dan keinginannya sendiri. Mengesampingkan aturan yang tak ada sanksinya jika dilanggar.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan