Point ketiga, sambil menunggu hasil keputusan dari tim dan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diajukan, pengaturan lebih lanjut PT DSJ dibekukan sambil menunggu perizinan yang memenuhi syarat.
Kesepakatan ini menjadi pegangan PMPL terkait langkah seterusnya dalam menyuarakan kepentingan warga.
Usai menerima salinan berita acara tersebut, massa PMPL membubarkan diri dan kembali te rumah masing-masing.
“Ada tiga point penting dari hasil negosiasi dengan Pemda Kaur. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Plt Bupati Kaur,” ujar Sekretaris PMPL, Erwadi.
Hindari Virus dan Heacker, Begini Tips Aman Memakai Komputer
(yti)

Leave a comment