Dari negosiasi tersebut, disepakati beberapa point penting yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Plt Bupati Kaur.

Ada tiga point penting yang disepakati bersama yakni, perizinan yang telah dikeluarkan oleh PKKPR diharuskam dilengkapi dengan dasar hukum dan data yang direkomendasikan oleh tim gugus tugas reformasi agraria.
point kedua yakni, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pertanian dan bagian hukum (instansi terkait) segera ceklist ke lapangan terhadap lokasi yang telah dibuka berdasarkan data yang dimiliki baik yang akan dan yang telah dibuka.

Leave a comment