Skip to content

Difasilitasi Pemda, Hearing PDTK-PT DSJ Sepakat Tunda Aksi Orasi Damai Hingga Dua Pekan Ke Depan

Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH pimpin hearing perwakilan PDTK dan PT DSJ diruang kerjanya, Rabu (16/2/2023)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH fasilitasi hearing atau audiensi antara kelompok masyarakat yang menamakan diri Padang Guci Tanjung Kemuning (PDTK) dengan manajemen PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Rabu (16/2/2023) diruang kerjanya.

Hearing digelar pukul 14.00 WIB dihadiri oleh, Kapolres, Dandim, Wakapolres, Kabag Ops, Sekda, Asisten, Kasat Intelkam, Kasatpol PP, kepala OPD terkait dan kepala BPN Kaur.

Hearing dipimpin langsung Bupati Kaur ini menghadirkan, ketua GAPKI, advokat PT DSJ, direktur PT DSJ serta manager PT DSJ. Serta menghadirkan perwakilan PDTK yakni, Suharman, Bunsi Hartono, Rudiwansyah, Mirhan dan Tato.

Dalam penyampaiannya, Suharman mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kaur yangnl telah memfasilitasi hearing bersama manajemen PT DSJ.

Tujuan PDTK untuk menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat terhadap PT. DSJ. Masyarakat meminta kepastian kapan lahan plasma 20 persen yang dijanjikan pihak perusahaan dapat diserahkan kepada masyarakat.

Apakah lahan PT DSJ sudah memiliki HGU atau belum. PDTK berharap agar lahan perusahaan yang sudah ada saat ini agar diukur ulang.

Sementara itu, Bunsi Hartono mempertanyakan, kapan perusahaan menyerahkan lahan 20 persen dari luas lahan inti kepada masyarakat. Perusahaan selama ini hanya memberikan janji – janji tanpa ada kepastian.

“Kami melihat perusahaan saat ini sudah melakukan produksi namun lahan yang dijanjikan untuk diberikan kepada masyarakat belum terealisasi sampai saat ini. Apabila pihak perusahaan melanggar aturan yang ada apa sanksi dari pemerintah daerah,” ujar Bunsi.

Disisi lain, Mirhan juga menyampaikan, apakah pihak perusahaan mengetahui kalau lahan yang digarap terletak diwilayah Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir).

“Saya mewakili masyarakat pagulir bahwa masyarakat terlibat dalam pembebasan. Namun tidak ada satupun masyarakat Pagulir yang masuk ke dalam calon petani plasma (CPPL). Kami berharap masyarakat sembilan desa di wilayah pagulir terlibat dalam plasma ataupun kemitraan,” ungkap Mirhan.

Menanggapi hal tersebut, ketua GAPKI Bengkulu, John Irwansyah Siregar menyampaikan, pihak perusahaan terkendala dalam proses penerbitan HGU. Dinas Perkebunan mengatakan bahwa terbentuk plasma terlebih dahulu baru HGU sedangkan BPN mengatakan bahwa plasma dan HGU bisa dibentuk bersamaan.

Perusahaan terkendala biaya operasional dalam menjalankan perusahaan PT. DSJ. Kendala lainnya adalah susahnya mencari masyarakat untuk tergabung ke plasma.

Advokat PT DSJ, Hotman Sitorus menyampaikan, perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP dengan luas lebih dari 250 hektar berkewajiban memfasilitasi lahan masyarakat seluas 20 persen dari luas wilawah lahan yang masuk dalam IUP.

Tidak ada penyerahan fisik lahan perusahaan kepada pihak masyarakat. Yang di maksud dengan perusahaan berkewajiban memfasilitasi 20 persen lahan masyarakat adalah masyarakat yang memiliki lahan disekitar kebun inti perusahaan dan ingin tergabung ke dalam plasma / kemitraan, Perusahaan wajib memfasilitasi dalam artian penyedian bibit untuk lahan plasma / kemitraan.

“Sepanjang HGU belum terbit perusahaan tidak bisa dikatakan melanggar dalam pembentukan kebun,” terangnya.

Manager PT DSJ, Siswanto menyampaikan, pembukaan lahan perkebunan terjadi keterlanbatan karena keterbatasan biaya operasional perusahaan.

Luas lahan yang pertama diajukan adalah 900 hektare dan yang kedua 600 hektare. Pada tahun 2015 saat akan membentuk plasma masyarakat tidak ada yang mau. Sehingga, proses pengajuan HGU terhambat.

“Kita berinisiatif untuk mencari lahan diwilayah pagulir. Namun masyarakat yang mau bermitra dengan perusahaan kebanyakan masyarakat dari luar hanya lahannya saja yang berada di Pagulir,” paparnya.

Ditambahkan Siswanto, untuk karyawan perusahaan ada sebanyak 205 orang dan sebagian besar merupakan warga Kaur. Pengukuran lahan direncanakan akan dilaksanakan akhir Februari.

Humas PT DSJ, Arsin mengatakan, PT Dinamika Selaras Jaya masuk Kabupaten Kaur tahun 2007. Pada tahun 2012 PT. DSJ tidak melakukan pembebasan lahan. Hanya melakukan penggarapan lahan yang sudah dibebaskan.

Pada saat akan melakukan pembuatan HGU lahan yang ada di lokasi PT. DSJ sudah dibebaskan semua sehingga kesulitan untuk mencari lokasi lahan plasma.

Seiring berjalannya waktu kami mencari lahan yg belum terbebaskan utk dijadikan kemitraan. Lahan yang di peroleh adalah lahan yg berada di wilayah pagulir namun untuk pemilik brasal dari berbagai daerah. Untuk kemitraan / plasma tahap satu dan dua saat ini masih dalam proses.

Kepala BPN Kaur menyampaikan, perusahaan PT. Dinamika Selaras Jaya belum terbit HGU. Untuk HGU tidak akan terbit apabila lahan plasma belum terbentuk.

Luas lahan plasma yang harus dibentuk PT. DSJ adalah 180 hektare. Luasan tersebut merupakan 20 persen dari luas lahan yang sudah ada saat ini.

Untuk sertifikat lahan plasma tahap pertama sudah terbentuk dengan diterbitkannya SK Bupati CPCL ( Calon Petani dan Calon Lokasi ).

Untuk sertifikat lahan plasma tahap kedua dan ketiga saat ini masih dalam proses.

Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH mengingatkan, ke depan masyarakat tidak perlu melakukan hal – hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Agar pihak perusahaan dapat bersinergi dengan masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Agar pihak perusahaan dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan dinas terkait.

Hearing disimpulkan, dalam kurun waktu paling lama dua minggu ke depan pihak perusahaan akan melaksanakan pertemuan dengan masyarakat.

Dua minggu ke depan masyarakat tidak akan melakukan aksi demo kepada pihak perusahaan PT. DSJ.

Polres Siagakan Dalmas dan Patroli Di area PT DSJ

Menyikapi hasil hearing tersebut, Polres Kaur menyiagakan pasukan Dalmas guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Aparat kepolisian akan menggelar patroli diarea PT DSJ.

Polres Kaur juga berkoordinasi dengan Polres rayonisasi dan Brimob untuk siaga apabila terjadi demonstrasi.

Mengantisipasi aksi demonstrasi tersebut, Polres Kaur menyiagakan satu pelton Dalmas Res Seluma, satu pelton Dalmas Res Bengkulu Selatan, satu pelton Dalmas Res Kaur dan satu kompi PHH Brimob.

Kesepakatan bersama, aksi demonstrasi ditunda dalam kurun waktu dua pekan ke depan atau sampai adanya pertemuan kembali antara PDTK dan PT DSJ.

PDTK menjamin tidak ada pergerakan aksi massa hingga adanya pertemuan selanjutnya dilaksanakan.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan