MALANG || NUSANTARAMAILS.COM – Pihak Kepala SMP Negeri 1 Ngajum Malang Kholidul Adhar, diduga telah menabrak aturan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang, Suwadji tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Malang.
Pasalnya, surat edaran (SE) ditandatangani Kadispendik Malang tanggal 16 Juni 2023 menerangkan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang mengambil pungutan biaya bagi satuan pendidikan.
Selain SE, aturan lainnya juga sudah diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah menjelaskan komite melakukan penggalangan dana dan sumber daya lain dalam bentuk dan/atau sumbangan, bukan pungutan (tercantum digaris bawahi).
Baca juga :
Sahid Hotel Surabaya Anniversary ke-33 Tahun Pilihan Tamu Wisatawan Nusantara
Menduga dengan adanya penarikan pungli berkedok lembaran kertas tentang surat pernyataan tertulis ditujukan kepada orangtua/wali menyampaikan memenuhi kebutuhan sekolah belum bisa dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wali siswa diminta mengisi surat pernyataan bersedia membantu biaya komite sekolah untuk kegiatan tahun pelajaran 2023/2024 sebesar Rp 840 ribu dengan memilih bayar di angsur atau tunai, tepatnya tanggal 13 Juli 2023.
Lampiran surat pernyataan tercantum membuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, selanjutnya sepenuhnya memandatkan pada pihak sekolah (SMP Negeri 1 Ngajum Malang-red) untuk menggunakan dan menggelola dana.
Kepala SMPN 1 Ngajum Malang, Kholidul Adhar menuturkan, pihaknya telah seusai dipanggil dan dimintanya klarifikasi oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang gegara terkait lampiran surat pernyataan, Selasa (31/10) lalu.
Dari langkah Dispendik Kabupaten Malang dengan memanggil serta mengklarifikasi, sebut dia, karena verifikasi prosedurnya dengan surat pernyataan itu sudah benar. Bahkan, sekolah (negeri) lainnya dengan melampirkan surat pernyataan seperti juga banyak.
“Prosedurnya sudah benar. Itu sumbangan sukarela, bukan termasuk yang pungutan dan tidak mengikat,” kata Kholidul Adhar dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya, kemarin (6/11).
Pemberitaan sebelumnya, disampaikan Kholidul Adhar, Kepala SMP Negeri 1 Ngajum Malang itu terkait lampiran surat pernyataan tersebut yang menangani pengurus komite sekolah.
“Ini anu, di dalam surat pernyataan terlampir yang menangani pengurus komite sekolah (SMP Negeri 1 Ngajum Malang), nggih (ya). Pihak sekolah ya tahu seh terkait surat pernyataan itu, cuma kami tidak ikut campur urusan komite sekolah,” dalih Kholidul Adhar dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Disinggung dalam peran komite sekolah merupakan perpanjangan tangan kepala sekolah, kata Kholidul Adhar, tentang istilahnya apa monggo (silahkan). Sebab pada peraturan pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2016 ada aturan dan ada petunjuknya.
“Ya itu kan, rananya komite sekolah. Jadi, saya berkomentar bisa salah nanti. Karena yang saya tahu mengurusi di bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda),” ucap Kholidul Adhar.
Sebelumnya juga, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang Dr. Suwadji, S.IP., M.Si., ketika sekolah negeri adanya melampirkan surat pernyataan tertulis yang menentukan nominal untuk kegiatan/kebutuhan sekolah belum tahu kejelasan, apakah bentuk pungli? Pihaknya mengarahkan untuk dugaan persoalan ini supaya tersampaikan ke Inspektorat Kabupaten Malang.
Lihat Juga :
Milenial’s Talkshow Anak Muda Bisa Apa Sih? Dihadiri Pemateri Ais Shafiyah Asfar
“Sampaikan ke Inspektorat, agar dilakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang hal tersebut,” kata Suwadji dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadinya.
Dikonfirmasi kembali, persoalan mengenai kewenangan Dispendik Kabupaten Malang menindaklanjuti sekolah negeri terdapat dugaan pungli sejenis pemberian surat pernyataan kepada orangtua/wali.
Sedangkan, kaitannya mengapa Kadispendik Kabupaten Malang telah mengarahkan ke Inspektorat Kabupaten Malang, namun melainkan bukannya ditindaklanjuti? Suwadji menyebut, terkait ini bakal menindaklanjuti dan mengklarifikasi.
“Kami tindaklanjuti, mengkonfirmasi, dan klarifikasi terkait tersebut serta melakukan pembinaan,” ucap dia.
Suwadji kembali menyampaikan satuan pendidikan di harap untuk dapat memahami tentang pembiayaan sekolah.
“Perlunya diperhatikan, sekolah negeri supaya bisa memahami tentang penggalangan dana, pembiayaan sekolah antara diperbolehkan dan dilarang,” tandasnya.(fzi/yti)

One comment