๐ฆ๐จ๐ฅ๐๐๐๐ฌ๐||๐ก๐จ๐ฆ๐๐ก๐ง๐๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐ฆ.๐๐ข๐ – Keterbatasan masyarakat dalam mengkonsumsi pelayanan menjadi suatu yang rentan bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mengais rejeki yang tidak ๐ญ๐ข๐ป๐ช๐ฎ.
Dugaan aroma praktik ๐ฑ๐ถ๐ฏ๐จ๐ถ๐ต๐ข๐ฏ ๐ญ๐ช๐ข๐ณ (๐ฑ๐ถ๐ฏ๐จ๐ญ๐ช) masih menyelimuti di lingkup Seksi Surat Izin Mengemudi (SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, terkait pemohon saat pembuatan/pengurusan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) atau Klipeng (Klinik Pengemudi).
Menduga pembuatan klipeng itu, pemohon dikenakan biaya melebihi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dalam penerbitan tersebut, disinyalir pungutan biayanya sekitar ratusan ribu per/SKUKP hingga diduga dikendalikan oleh orang dalam (ordal).
“Langsung jadi klipeng. Uji simulator tetap mengikuti sebagai syarat. Itu buat (klipeng) dikenakan biaya, tetapi lebih serta tanpa mengulang,” ujar sumber tak ingin namanya dipublikasikan.
Sementara itu, Perwira Administrasi (Pamin) Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Iptu Wahyudi, S.Hย telah menyampaikan pengurusan Klipeng pemohon membayar biaya pada ketentuan berlaku.
“PNBP Rp 50 ribu,” tulisnya saat dikonfimasi pesan WhatsApp pribadinya.
Baca Juga :ย
Bupati dan Wabup Kaur Lounching Pemberian Obat Pencegahan Kasus Kecacinga ln kepada Pelajar
Pembuatan SKUKP/Klipeng tersebut, lanjut kata dia, sudah termasuk biaya baru, dan perpanjangan. “Ya (Klipeng) baru, maupun perpanjangan. Yo ada tes simulator. Bila tidak lulus, diulangi sampai lulus,” ungkap Wahyudi.
Mengetahui sebelumnya, syarat pemohon peningkatan surat izin mengemudi (SIM) A, SIM B1, B1 Umum B2, dan B2 Umum harus disertakan SKUKP atau Klipeng.
Untuk penerbitan Klipeng, proses estimasi sekitar 1 (satu) hari. Sedangkan, biaya sesuai dengan ketentuan PNBP pada Peraturan Pemerintah (PP) Rp 50 ribu.
Kemudian, bilamana pemohon peningkatan penerbitan SIM B1 Umum tanpa prosedur SKUKP/Klipeng, maka tidak akan dapat bisa berlaku. Karena syarat peningkatan SIM harus menyertakan SKUKP.
Dan jika, penerbitan Klipeng biayanya melebihi ketentuan PNBP atau PP, hal demikian dilakukan perbuatan oknum. Sehingga pihak Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur agar supaya mengevaluasi kinerja oknum nakal tersebut.
Terpisah, mencoba konfirmasi ke Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Yanto Mulyanto mengenai dugaan hal tersebut ke pesan WhatsAppnya belum mendapat tanggapan. Hingga sampai berita ini ditulis, Kompol Yanto masih juga belum menyampaikan keterangan dan terkesan enggan merespon. (๐๐ถ๐บ/๐ฟ๐ฒ๐ฑ)

One comment