Skip to content

Diduga Penerbitan Klipeng Pemohon Dikenakan Biaya Lebih Tak Sesuai PNBP

๐—ฆ๐—จ๐—ฅ๐—”๐—•๐—”๐—ฌ๐—”||๐—ก๐—จ๐—ฆ๐—”๐—ก๐—ง๐—”๐—ฅ๐—”๐— ๐—”๐—œ๐—Ÿ๐—ฆ.๐—–๐—ข๐—  – Keterbatasan masyarakat dalam mengkonsumsi pelayanan menjadi suatu yang rentan bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mengais rejeki yang tidak ๐˜ญ๐˜ข๐˜ป๐˜ช๐˜ฎ.

Dugaan aroma praktik ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ญ๐˜ช๐˜ข๐˜ณ (๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ญ๐˜ช) masih menyelimuti di lingkup Seksi Surat Izin Mengemudi (SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, terkait pemohon saat pembuatan/pengurusan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) atau Klipeng (Klinik Pengemudi).

Menduga pembuatan klipeng itu, pemohon dikenakan biaya melebihi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dalam penerbitan tersebut, disinyalir pungutan biayanya sekitar ratusan ribu per/SKUKP hingga diduga dikendalikan oleh orang dalam (ordal).

“Langsung jadi klipeng. Uji simulator tetap mengikuti sebagai syarat. Itu buat (klipeng) dikenakan biaya, tetapi lebih serta tanpa mengulang,” ujar sumber tak ingin namanya dipublikasikan.

Sementara itu, Perwira Administrasi (Pamin) Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Iptu Wahyudi, S.Hย telah menyampaikan pengurusan Klipeng pemohon membayar biaya pada ketentuan berlaku.

“PNBP Rp 50 ribu,” tulisnya saat dikonfimasi pesan WhatsApp pribadinya.

Baca Juga :ย 

Bupati dan Wabup Kaur Lounching Pemberian Obat Pencegahan Kasus Kecacinga ln kepada Pelajar

Pembuatan SKUKP/Klipeng tersebut, lanjut kata dia, sudah termasuk biaya baru, dan perpanjangan. “Ya (Klipeng) baru, maupun perpanjangan. Yo ada tes simulator. Bila tidak lulus, diulangi sampai lulus,” ungkap Wahyudi.

Mengetahui sebelumnya, syarat pemohon peningkatan surat izin mengemudi (SIM) A, SIM B1, B1 Umum B2, dan B2 Umum harus disertakan SKUKP atau Klipeng.

Untuk penerbitan Klipeng, proses estimasi sekitar 1 (satu) hari. Sedangkan, biaya sesuai dengan ketentuan PNBP pada Peraturan Pemerintah (PP) Rp 50 ribu.

Kemudian, bilamana pemohon peningkatan penerbitan SIM B1 Umum tanpa prosedur SKUKP/Klipeng, maka tidak akan dapat bisa berlaku. Karena syarat peningkatan SIM harus menyertakan SKUKP.

Dan jika, penerbitan Klipeng biayanya melebihi ketentuan PNBP atau PP, hal demikian dilakukan perbuatan oknum. Sehingga pihak Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur agar supaya mengevaluasi kinerja oknum nakal tersebut.

Terpisah, mencoba konfirmasi ke Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Yanto Mulyanto mengenai dugaan hal tersebut ke pesan WhatsAppnya belum mendapat tanggapan. Hingga sampai berita ini ditulis, Kompol Yanto masih juga belum menyampaikan keterangan dan terkesan enggan merespon. (๐˜๐—ถ๐—บ/๐—ฟ๐—ฒ๐—ฑ)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan